Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19, Menkumham Bebaskan Lagi 40.020 Napi

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:18:00 WIB
Cegah Covid-19, Menkumham Bebaskan Lagi 40.020 Napi
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Kamis 25 Juni 2020 telah membebaskan 40.020 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dari total narapidana yang dikeluarkan tersebut, tercatat sebanyak 222 narapidana telah dicabut hak asimilasinya karena melanggar ketentuan yang berlaku.

"Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Bila kemudian dihitung, kata Yasonna, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat adalah 0,55 persen. Menurutnya, angka itu jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen.

"Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi," ucap Yasonna.

Dia menuturkan, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan pihaknya dalam tiga tahap, antara lain  preemtif, preventif, dan represif. Menurutnya, pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT atau RW," katanya.

Sebelumnya, Menkumham menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut