Cegah Kerumunan saat Nataru, Pemda Diminta Tutup Alun-Alun 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta pemda menutup semua alun-alun saat Natal dan tahun baru. Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi diktum kesatu huruf h Inmendagri dikutip Jumat (10/12/2021).
Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Tidak hanya itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Selain itu juga harus terlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jajaran pemda juga diminta mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.
“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.
Editor: Rizal Bomantama