Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airin Rachmi Akan Serahkan Memori Jabatan ke Plh Wali Kota Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Konflik Pilkada, KPU Minta Semua Pihak Pahami Aturan

Jumat, 04 September 2020 - 21:26:00 WIB
Cegah Konflik Pilkada, KPU Minta Semua Pihak Pahami Aturan
Ilustrasi pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konflik rawan terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai konflik biasanya dipicu dari kurangnya pemahaman tentang aturan atau regulasi yang berlaku.

Ketua KPU Arief Budiman berharap agar semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku. Dengan begitu, mereka dapat mengimplementasikan atau menerapkan apa yang tertuang dalam regulasi tersebut di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"Karena biasanya konflik itu diawali juga dari tidak dipahaminya aturan yang berlaku," kata Arief dalam acara rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020' yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2020).

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini mencotohkan, misalnya saja dalam tahapan pencalonan dan penetapan calon peserta di Pilkada. Biasanya, mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan melakukan protes, bahkan sampai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Padahal, kata dia, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah tertuang jelas langkah apa yang bisa ditempuh Bapaslon yang tidak merasa puas atas keputusan KPU tersebut. Dimana, mereka bisa mengajukan sengketa ke pengadilan.

Arief berharap apabila ditemukan kasus seperti ini, KPU mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa memberikan pemahaman tersebut.

"Jadi mudah-mudahan mereka yang tidak puas, tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, bisa diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jadi jangan sampai bertindak anarkis," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut