Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korupsi dalam Penanganan Bencana, Kepala BNPB Temui Pimpinan KPK

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:00:00 WIB
Cegah Korupsi dalam Penanganan Bencana, Kepala BNPB Temui Pimpinan KPK
BNPB menjalin kerja sama dengan KPK terkait penanganan antikorupsi (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto beserta jajarannya tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Rombongan BNPB tersebut langsung bertemu dengan para pimpinan lembaga antirasuah. 

Pertemuan antara Kepala BNPB Letjen Suharyanto dengan Ketua KPK, Firli Bahuri serta para wakilnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar tersebut untuk membahas kerja sama pencegahan korupsi. Kedua lembaga yakni BNPB dan KPK sepakat untuk kerja sama pencegahan korupsi

Dalam pertemuan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ada sejumlah persoalan bangsa yang saat ini harus dihadapi bersama-sama. Diantaranya yaitu, bencana alam dan non alam; bahaya narkoba; terorisme; radikalisme, serta bahaya tindak pidana korupsi.

"KPK dan BNPB punya tugas berbeda untuk menanggulangi masalah bangsa itu, namun membutuhkan koordinasi satu sama lain agar bisa memenuhi tugas tersebut dan yang terpenting bisa melaksanakan tujuan negara demi keamanan dan kesejahteraan rakyat,” kata Firli melalui keterangan resminya, Rabu (5/1/2021).

Dalam penanganan bencana, sambung Firli, ada salah satu sektor yang rawan korupsi, yaitu terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). KPK sudah menangani banyak perkara terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk yang dilakukan saat bencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut