Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korupsi, KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel Lebaran

Rabu, 20 April 2022 - 10:00:00 WIB
Cegah Korupsi, KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel Lebaran
Ilustrasi Parsel. KPK larang pejabat menerima parsel. (Foto: iNews/Billy)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," beber Ipi.

Selain itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis. "Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi 

Sebelumnya, KPK juga telah melarang para penyelenggara negara menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Terlebih, digunakan untuk mudik lebaran tahun 2022. KPK meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut