Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Minggu, 05 Desember 2021 - 11:18:00 WIB
Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Warga Negara Indonesia dari luar negeri tiba di bandara. (Foto ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanganam Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Perubahan protokol pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia itu sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) pada berbagai negara di dunia.

Dilansir dari laman Setkab, Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Berikut perubahan beberapa ketentuan protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut