Cegah Penularan Covid-19, Anggaran Pilkada 2020 Ditambah Jadi Rp4,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - DPR dan Pemerintah menyetujui usulan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4,7 Triliun rupiah. Keputusan ini diambil dalam Rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian, serta hadir Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan permohonan tambahan anggaran ini dalam rangka mengakomodasi kebutuhan protokol kesehatan penyelenggara pemilu. Menurutnya, hal ini penting dalam rangka menghindari adanya penularan Covid-19.
"Sehingga kebutuhan yang diajukan adalah Rp. 4,7 Triliun. Nah KPU usul adanya penambahan ini," kata Arief, dalam Raker bersama DPR dan Pemerintah, Kamis (11/6/2020).
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam kesimpulan Raker ini, DPR dan Pemerintah menyetujui apa yang dimohonkan oleh KPU. Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga menyetujui tambahan anggaran bagi Bawaslu dan DKPP.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” ujar Doli
Politikus Golkar itu menyampaikan dana tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Sementara, dalam merealisasikan tambahan anggaran itu akan dibagi ke beberapa tahapan.
“Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020,” kata dia.
Sementara untuk realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kementrian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq