Cegah Penularan Covid-19, Ujian Akhir Madrasah 2021 Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Kebijakan ini dalam rangka mencegah potensi penularan virus corona (Covid-19) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, ada tiga kriteria yang menjadi persyaratan kelulusan siswa. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai perilaku minimal baik dan ketiga mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," ujar Dhani di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuturkan, terkait aturan kelulusan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Menurutnya, keputusan tersebut selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi