Cegah Peristiwa di Pemilu 2019 Terulang, Petugas KPPS Wajib Diperiksa Kesehatannya
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus terlebih dahulu diperiksa kesehatannya pada Pemilu 2024. Hal ini untuk menghindari peristiwa dalam Pemilu 2019, di mana ada ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat dan usai pemilu.
“Setiap orang yang ingin menjadi KPPS harus melalui pemeriksaan kesehatan. Ini semata untuk menghindari terjadinya peristiwa seperti pemilu yang lalu, banyak yang sakit, bahkan meninggal dunia,” kata Sodik, dikutip Kamis (19/5/2022).
Sodik menjelaskan, selain syarat kesehatan, hal yang menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkait KPPS yaitu soal kenaikan honor, logistik, dan peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, Komisi II DPR juga menekankan kepada KPU untuk meciptakan dinamika pemilu yang lebih sehat untuk menghindari peristiwa banyaknya KPPS yang sakit dan meninggal dunia, .
Selain terkait KPPS, Sodik menambahkan ada beberapa hal penting yang telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah dan KPU. Di antaranya terkait anggaran pemilu, digitalisasi, masa atau durasi kampanye pemilu antara 70 hingga 90 hari, serta dukungan logistik bagi penyelenggara pemilu.
Dia menyebut kesepakatan-kesepakatan ini akan disahkan dalam rapat yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Menurutnya ketentuan-ketentuan itu dibuat untuk membuat Pemilu 2024 menjadi lebih sehat.
“Sudah ada beberapa kesepakatan tentang pemilu, baik terkait anggaran, digitalisasi, logistik serta durasi kampanye pemilu antara 70-90 hari. Namun untuk resminya, insya Allah dalam minggu-minggu setelah pembukaan masa sidang ini akan diumumkan atau disahkan secara resmi oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Editor: Rizal Bomantama