Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Irjen Iqbal Sebut Kolaborasi Bersama TNI dan Pemda
Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.
"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News