Cegah Praktik Suap-Gratifikasi, KPK Awasi Proses PPDB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasalnya, masih rawan praktik korupsi di sektor pendidikan.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Budi menambahkan, pendidikan menjadi satu dari empat pelayanan publik yang berhubungan langsung dan banyak digunakan masyarakat. Akan hal itu, menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
"Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik," tuturnya.
Dia menuturkan, pencegahan korupsi bisa optimal perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendidikan.
"Baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik," katanya.