JAKARTA, iNEWS.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti nama penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keteranganya di Jakarta, Kamis kemarin mengatakan alasan pergantian nama tersebut karena pihaknya ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Mu'ti menepis jika pergantian ini hanya sebatas mengubah nama. Ada penyempurnaan dari sistem sebelumnya sementara hal yang baik tetap dipertahankan.
Mendikdasmen mengatakan ada empat jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid. Kedua jalur prestasi, yakni akademik dan non-akademik.
Sementara yang ketiga jalur afirmasi yang tetap diperuntukkan bagi kelompok disabilitas dan keluarga yang kurang mampu. Bedanya persentase penerimaan ditingkatkan. Sementara yang keempat jalur mutasi karena tugas orang tua.
Mendikdasmen mengatakan khusus untuk sekolah dasar sistemnya sama dengan PPDB. Sementara untuk SMP jalurnya tetap sama namun perubahannya pada persentase masing-masing jalur. Sementara untuk SMA lintas Kabupaten Kota penetapannya adalah berdasarkan provinsi.
Editor: Wahyu Triyogo