Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Pertamina: Keterbukaan Informasi Jadi Tonggak Bangun Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Senin, 17 November 2025 - 11:46:00 WIB
Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: dok ATR/BPN)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.

Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” kata Menteri Nusron.

Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.

Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.

Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan kementeriannya saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah, sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.

Karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit pada 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tuturnya.

Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Menteri Nusron. 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut