Cegah Virus Corona, PN Tipikor dan KPK Sepakat Gelar Sidang dengan Video Conference
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat rencananya tidak lagi akan digelar melalui tatap muka, melainkan melalui video conference. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi global.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK dan PN Tipkor Jakarta Pusat telah berkoordinasi terkait hal tersebut. Menurutnya, kedua instansi ini telah sepakat akan menggelar sidang melalui video conference.
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Dia mengatakan, per hari ini, Kamis, tim KPK telah melakukan uji coba peralatan penunjang sidang video conference di PN Tipikor Jakarta Pusat maupun di KPK. Ali berharap, video conference dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara korupsi di tengah mewabahnya virus corona.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang," katanya.