Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran
JAKARTA, iNews.id - Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat adalah mekanisme Work From Home (WFH). Polda Metro Jaya akan melalukan patroli ke perkantoran-perkantoran untuk memastikan aturan WFH dipatuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan menjalankan penegakan hukum selama penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta.
Satgas tersebut akan berkeliling patroli ke kawasan perkantoran, dan akan menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami akan lakukan penindakan tegas karena kami sudah ada aturan semuanya," ujar Yusri usai mengikuti pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Menurut Yunus, yang menjadi sasaran utama dalam patroli tersebut adalah perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tetap beroperasi mendatangkan karyawan di kantor.
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menindak pengusaha yang bandel yang melanggar peraturan selama PPKM darurat.
Dia mengatakan, yang menjadi pedoman untuk melakukan penegakan hukum adalah Undang-Undang tentang Pengendalian Wabah. Karena itu jika ada poin-poin dalam undang-undang itu yang dilanggar, maka pelakunya bisa terancam pidana.
"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ujar Tubagus.
Tubagus menyarankan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak perlu membuka perkantoran selama PPKM darurat berlaku. Sebab pelanggaran yang ditemukan akan diselidiki dan bisa berujung pada pidana karena menghalang-halangi kerja petugas.
"Seharusnya tutup malam, dia buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan (sanksi) dan akan kita sidik," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berlakunya PPKM darurat untuk seluruah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Dengan aturan baru tersebut, perusahaan non-esensial dan non-kritikal diimbau untuk tidak membuka layanan.
Perusahaan esensial di antaranya yakni sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan perusahaan kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kendati demikian, dia menyebut untuk minimarket atau pasar tradisional dan apotek yang menjual kebutuhan pokok tetap bisa buka dengan ketentuan pembatasan pengunjung hingga pukul 20.00
Editor: Reza Yunanto