Tol Dalam Kota Jakarta Disekat Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - PPKM darurat resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Penyekatan akan berlaku di Tol Dalam Kota yang menjadi jalur keluar-masuk ibu kota Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Jasa Marga, Polda Metro Jaya telah melakukan strategi terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas di tol.
Jasamarga mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa lokasi akses keluar di jalan tol dalam kota.
"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai malam ini pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melalui keterangan resmi dari Jasa Marga, Jumat (2/7/2021).
Dia menjelaskan, pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan dua cara yakni, selektif dan penyekatan total.
"Kami dari Kepolisian akan melakukan pengendalian di beberapa titik di Jalan Tol Dalam Kota, pengendalian yang dilakukan adalah pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar," ujarnya.