Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Mengagetkan Yasonna tentang Maria Lumowa, Presiden Serbia Sampai Ikut Bicara

Sabtu, 26 Desember 2020 - 21:09:00 WIB
Cerita Mengagetkan Yasonna tentang Maria Lumowa, Presiden Serbia Sampai Ikut Bicara
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah pelarian buron kasus LC fiktif Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Selama 17 tahun lolos dari jerat penegak hukum, perempuan asal Sulawesi Utara itu akhirnya meringkuk di penjara.

November lalu, penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkaranya. Maria dan barang bukti kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belasan tahun ‘merdeka’, Maria hanya bisa diam tanpa kata. Baju oranye membalut tubuh, sementara borgol membelenggu tangannya. Banyak menunduk, dia cepat-cepat digiring ke sel tahanan.

Penyidik tak cuma memenjarakan Maria. Aset-asetnya pun diburu untuk menutup kerugian negara. Informasi terakhir, nilai aset yang disita mencapai Rp132 miliar.

"Aset disita berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dilelang dan uang tunai, keseluruhan senilai Rp132 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Alumnus Akademi Kepolisian 1991 itu mengatakan, penelusuran aset berguna untuk melacak sisa dana yang masih dibawa Maria. Tidak menutup kemungkinan adanya aset lain.

17 Tahun Buron

Cerita bermula pada 2003. Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 86/X/2003/Dit II Eksus. Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia Adrian Woworuntu sebagai tersangka.

Adrian bersama 16 orang lain terlibat kongkalikong membobol dana BNI Cabang Kebayoran Baru melalui LC fiktif. Sempat buron 1,5 bulan, Adrian diringkus di Sumatera Utara pada 2004. Kelak dia diganjar vonis seumur hidup.

Di antara 16 orang lain dalam kasus pembobolan yang sangat menghebohkan ketika itu, terdapat Maria Lumowa. Namun tak seperti Adrian dan lainnya, dia lolos dari perangkap. Seolah sudah mencium hukum bakal menghampirinya, Maria kabur meninggalkan Indonesia. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka dia telah menginjak Singapura.

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Berbagai upaya untuk meringkus direktur Gramarindo itu dilakukan. Salah satunya menerbitkan red notice.

Kemana Maria? Belakangan diketahui dia tinggal di Belanda. Di negara itu pula dia memperoleh kewarganegaraan. Maria terdeteksi kerap melakukan perjalanan bolak-balik Singapura-Belanda. Manuver Maria menanggalkan status WNI membuat Indonesia kesulitan untuk menjeratnya.

Indonesia tahu keberadaan Maria. Upaya untuk menangkap dan memulangkan pun dilakukan. Bukan cuma sekali, namun hingga dua kali.

Mantan ratu tenis dunia, Maria Sharapova (Foto: Instagram @mariasharapova)

Pada 29 April 2009 Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria kepada Pemerintah Belanda, namun ditolak. Pada 3 April 2014 Indonesia lagi-lagi meminta ekstradiksi. Jawaban Belanda sama, tak sudi menyerahkan Maria.

Indonesia dan Belanda memang tak memiliki perjanjian ekstradiksi. Tak heran Belanda tak bersedia menyerahkan warganya kepada negara lain. Alhasil, Maria tetap menikmati kebebasannya.

Ditangkap Interpol

Kisah pelarian Maria berakhir di Beograd, Serbia. Pada 16 Juli 2019 NCB-Interpol Beograd menangkapnya di Bandara Nikola Tesla. Sejak itu dia resmi berstatus tahanan.

Pemerintah Indonesia merespons cepat kabar penangkapan tersebut. Upaya pemulangan pun dilakukan. Akan halnya dengan Belanda, Serbia sejatinya juga tak memiliki perjanjian ekstradiksi dengan Indonesia. Namun, sejumlah faktor memuluskan upaya itu.

Proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha. Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikabulkannya permintaan Indonesia juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu.

Tak hanya itu, pemulangan Maria juga berkah dari asas resiprositas (timbal balik). Asal tahu, Indonesia sebelumnya mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, Nikolo Iliev, pada 2015.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," tutur Yasonna.

Kendati telah disetujui, namun pemulangan Maria tak berjalan mulus. Menurut Yasonna, ada salah satu negara di Eropa yang berupaya menghalangi ekstradiksi tersebut. Tapi lobi ulung para diplomat menjadikan proses itu akhirnya terlaksana.

Maria diterbangkan dari Serbia dikawal langsung Yasonna. Kini palu pengadilan menantinya. Maria menghadapi proses hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Yasonna menyebut, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi Maria merupakan buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum. "Berakhir sudah upaya panjang pengejaran yang berlangsung 17 tahun," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).*

Ikuti ragam kejadian sepanjang tahun ini di Kaleidoskop 2020 iNews.id.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut