Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Dalam pelaporan tersebut, bendahara negara ini mengungkapkan adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya.
Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar tersebut dipicu oleh transisi jabatan yang dia alami sepanjang tahun 2025, ketika dia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menyebutkan, nominal kurang bayar yang harus dia lunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026
"Kurang bayar Rp50 juta kayaknya," tambah Purbaya.