Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.
Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Meski begitu, Purbaya mengaku sempat mengira kebijakan perpanjangan batas waktu lapor sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Eks Ketua DK LPS ini juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Ia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.
"Sekarang sudah berapa yang lapor? Berapa yang sudah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin ya (aturan) akhir April," kata Purbaya.
DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT