Cerita Riezky Aprilia Tolak Permintaan Hasto untuk Mundur: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku diminta mundur dari calon legislatif (caleg) terpilih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, dia menolak.
Pernyataan itu itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Awalnya, Riezky mengaku bertemu Hasto pada 27 September 2019. Dalam kesempatan itu, Hasto memintanya untuk mundur.
"Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur," ujar Riezky.
Dia kemudian mempertanyakan permintaan Hasto tersebut. Sebab, dia merasa telah berjuang untuk partai.
Riezky menjelaskan, Hasto meminta dirinya mundur karena hal tersebut merupakan keputusan partai. Akan tetapi, dia menyatakan siap mundur apabila mendengar permintaan itu secara langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini sekjen partai,' di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda sekjen partai, tapi Anda bukan Tuhan,' itu yang saya sampaikan," kata Riezky.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian