Cerita Staf PDIP soal Penyitaan HP saat Hasto Diperiksa KPK: Saya Ditipu
JAKARTA, iNews.id - Staf PDIP, Kusnadi menceritakan momen penyitaan HP yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 lalu. Dia merasa ditipu penyidik KPK.
Sebab, semula penyidik KPK menyatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun, hal itu berujung penyitaan HP.
"Kejadian saya ditipu itu Pak, ditipu," ujar Kusnadi beraksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Jaksa bertanya kepada Kusnadi soal identitas penyidik KPK yang dimaksud. Kusnadi pun menyebut nama Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa, Pak. Pak Rossa," kata Kusnadi.
Dia kemudian diminta jaksa menjelaskan kronologi hingga dirinya merasa ditipu Rossa. Awalnya, Kusnadi tengah menunggu Hasto yang diperiksa penyidik KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kusnadi mengaku didatangi dua orang yang menyebut dirinya dipanggil Hasto. Dia pun sempat mengonfirmasi apa benar Hasto memanggil dirinya saat tiba di ruang pemeriksaan.
"'Pak Manggil saya?', 'Enggak', ya saya begitu saya mau turun, saya gak boleh turun. Malah saya digeledah Pak," kata Kusnadi.
Dia menyebut, sosok yang menggeledahnya merupakan Rossa. Kemudian, Rossa menyita tiga HP yang masing-masing milik dirinya, Hasto, dan kesekretariatan.
Diketahui, Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian