Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Tim KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat hendak Tangkap Bupati Langkat di Rumahnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:57:00 WIB
Cerita Tim KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat hendak Tangkap Bupati Langkat di Rumahnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mendokumentasikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng itu ditemukan saat hendak menangkap Terbit dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bukti dokumentasi kerangkeng itu diperoleh tim penindakan di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Ada dua ruangan yang terlihat berkerangkeng di area rumah Bupati Langkat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jas.

"Penyidik KPK memang menemukan dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak di tempat. KPK akhirnya hanya mendokumentasikan kondisi rumah Terbit Rencana.

"KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan (Terbit) pada saat itu," ujarnya.

KPK memastikan akan terbuka terhadap penegak hukum lain jika membutuhkan bantuan untuk mengungkap dugaan perkara lain Bupati Langkat. Lembaga antirasuah siap membantu penegak hukum lain jika butuh bukti untuk mengungkap dugaan pidana lainnya dari Bupati Terbit Rencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut