Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dalam kasus Obstuction of Justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dibacakan dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J hari ini, Jumat (27/1/2023).
Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Tampak, Chuck Putranto duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.
Selain terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah lebih dahulu dituntut oleh JPU. Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Puti Aini Yasmin