Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Setnov Serahkan Sertifikat Tanah

Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:20:00 WIB
Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Setnov Serahkan Sertifikat Tanah
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik Setya Novanto (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mencicil uang pengganti korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setnov menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, ke Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Rabu (31/10/2018). 

“Kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10/2018).

Sertifikat asli tanah dan bangunan Setnov dititipkan ke KPK sebagai jaminan untuk pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP. Aset di Jatiwaringin tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.

“Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menerima cicilan pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP Setnov dalam beberapa tahapan. KPK telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setnov sebesar Rp862 Juta ke rekening penampungan KPK, Selasa (23/10/2018).  KPK juga telah menyita uang yang ada di dalam rekening Setnov senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekitar Rp6,1 miliar dan 100.000 dolar AS. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut