Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:45:00 WIB
CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahun yang lalu. 

“Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” katanya.

Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut