Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Coba Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pengacara Sempat Lakukan Suap

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:53:00 WIB
Coba Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pengacara Sempat Lakukan Suap
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan ada negara yang coba menghalangi ekstradisi Maria Pauline Lumowa untuk diadili di Indonesia. Yasonna juga menyebut ada upaya suap yang sempat dilakukan pengacara Maria.

Namun, pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan kepercayaan dari pemerintah Serbia. Selain itu, pemeritnah Serbia juga berkomitmen untuk menegakkan hukum.

"Ada pengacara beliau yang melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi pemerintah Serbia Committed," kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji proses ekstradisi yang dilakukan dengan senyap. Dia mengatakan telat seminggu saja pemulangan Maria bisa gagal karena masa tahanan di Serbia akan segera habis.

"Bayangkan kalau lewat seminggu akan lolos lagi. Seminggu lagi, masa penahanan akan lepas kalau tidak ada kesepakatan ini," kata Mahfud, Kamis.

Mahfud mengatakan Maria ditangkap usai 17 tahun menjadi buron. Maria disebut sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.

"Saya sudah bicara langsung, hukum akan memperlakukan dengan baik, diberikan hak asasi. Bantuan hukum akan diberikan," katanya.

Sebelumnya, penyerahan Maria Pauline Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut