JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai di tengah kemajuan teknologi, banyak clickbait yang jauh dari nilai-nilai media. Fakta tersebut ditemukan Dewan Pers, dalam beberapa waktu terakhir.
Yadi menjelaskan, tidak sedikit media yang terkesan mengeksploitasi pornografi. Padahal, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pers.
Inilah Kerajaan Eswatini, yang Rajanya Poligami Gila-gilaan hingga 70 Istri
"Jadi, silakan aja publik kalau mau mengadili, silakan aja. Karena itu sudah bukan media. Karena mereka sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 yang tidak boleh ada pornografi dan lain-lain," kata Yadi Hendriana dalam Communications Outlook 2023, Rabu (21/12/2022).
Dia menjelaskan, media-media tersebut sengaja gemar mengangkat muatan pornografi, hanya untuk mencari clickbait. "Itu banyak sekali terjadi. Kenapa meraka melakukan itu? Ya clickbait. Clickbait ini yang sebetulnya merusak," beber dia.
Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Ketua Departemen Hubungan Media ISKI itu menilai, clickbait sangat berbahaya dan merusak publik.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku