Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Advertisement . Scroll to see content

Communication Outlook 2023, Dewan Pers: Clickbait Berbahaya dan Merusak

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:30:00 WIB
Communication Outlook 2023, Dewan Pers: Clickbait Berbahaya dan Merusak
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di acara Communication Outlook 2023 yang digelar ISKI, Rabu (21/12/2022). (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai di tengah kemajuan teknologi, banyak clickbait yang jauh dari nilai-nilai media. Fakta tersebut ditemukan Dewan Pers, dalam beberapa waktu terakhir.

Yadi menjelaskan, tidak sedikit media yang terkesan mengeksploitasi pornografi. Padahal, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pers. 

"Jadi, silakan aja publik kalau mau mengadili, silakan aja. Karena itu sudah bukan media. Karena mereka sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 yang tidak boleh ada pornografi dan lain-lain," kata Yadi Hendriana dalam Communications Outlook 2023, Rabu (21/12/2022).

Dia menjelaskan, media-media tersebut sengaja gemar mengangkat muatan pornografi, hanya untuk mencari clickbait. "Itu banyak sekali terjadi. Kenapa meraka melakukan itu? Ya clickbait. Clickbait ini yang sebetulnya merusak," beber dia.

Ketua Departemen Hubungan Media ISKI itu menilai, clickbait sangat berbahaya dan merusak publik. 

“Tidak ada pilihan bagi Dewan Pers, bahwa berita-berita sadis, berita-berita porno, harus take down. Itu bukan produk jurnalistik. Itu produk yang memang betul-betul merusak publik," ucapnya.

Dia menjelaskan, produk jurnalistik memiliki identitas tersendiri. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang Pers, hanya kepada mereka yang dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya sesuai dengan regulasi tersebut.

"Kami menganggap produk jurnalistik itu adalah produk-produk yang digarap secara profesional. Bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 99 hanya melindungi jurnalis-jurnalis profesional yang bekerja profesional dan media profesional. Di luar itu nggak dilindungi oleh Undang-Undang Pers," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut