JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai di tengah kemajuan teknologi, banyak clickbait yang jauh dari nilai-nilai media. Fakta tersebut ditemukan Dewan Pers, dalam beberapa waktu terakhir.
Yadi menjelaskan, tidak sedikit media yang terkesan mengeksploitasi pornografi. Padahal, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pers.
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
"Jadi, silakan aja publik kalau mau mengadili, silakan aja. Karena itu sudah bukan media. Karena mereka sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 yang tidak boleh ada pornografi dan lain-lain," kata Yadi Hendriana dalam Communications Outlook 2023, Rabu (21/12/2022).
Dia menjelaskan, media-media tersebut sengaja gemar mengangkat muatan pornografi, hanya untuk mencari clickbait. "Itu banyak sekali terjadi. Kenapa meraka melakukan itu? Ya clickbait. Clickbait ini yang sebetulnya merusak," beber dia.
Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Ketua Departemen Hubungan Media ISKI itu menilai, clickbait sangat berbahaya dan merusak publik.
“Tidak ada pilihan bagi Dewan Pers, bahwa berita-berita sadis, berita-berita porno, harus take down. Itu bukan produk jurnalistik. Itu produk yang memang betul-betul merusak publik," ucapnya.
Dia menjelaskan, produk jurnalistik memiliki identitas tersendiri. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang Pers, hanya kepada mereka yang dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya sesuai dengan regulasi tersebut.
"Kami menganggap produk jurnalistik itu adalah produk-produk yang digarap secara profesional. Bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 99 hanya melindungi jurnalis-jurnalis profesional yang bekerja profesional dan media profesional. Di luar itu nggak dilindungi oleh Undang-Undang Pers," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku