Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Copot Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:18:00 WIB
Copot Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto (kiri) (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan Polri setelah melakukan audit terhadap Kombes Edy. 

Kapolres Sleman sebelumnya menjadi sorotan lantaran pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Truno menuturkan, dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Truno mengungkapkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat 30 Januari 2026 hari ini.

Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku jambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut