Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?
Advertisement . Scroll to see content

Corona Meluas, ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Senin, 30 Maret 2020 - 13:53:00 WIB
Corona Meluas, ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Meski bekerja dari rumah, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Para ASN diminta tetap bekerja seusai indikator yang sudah ditentukan yakni:

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut