Corona Meluas, ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April
Senin, 30 Maret 2020 - 13:53:00 WIB
Meski bekerja dari rumah, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Para ASN diminta tetap bekerja seusai indikator yang sudah ditentukan yakni:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq