Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19 Mewabah di DPR, Puan: Sistem WFH Diterapkan Mulai Hari Ini

Kamis, 03 Februari 2022 - 13:36:00 WIB
Covid-19 Mewabah di DPR, Puan: Sistem WFH Diterapkan Mulai Hari Ini
Ketua DPR Puan Maharani (Foto ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan parlemen kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan DPR, mulai dari kalangan anggota DPR, staf, Aparatur Sipil Negara dan juga tenaga ahli.

“Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan, Kamis (3/2/2022).

Puan menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya, sedangkan rapat anggota maksimal 30 persen.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya.

Dia menjelaskan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.

“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

“Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” sambungnya.

Aturan pembatasan di area kompleks DPR mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut