Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Ini Dampaknya

Selasa, 17 November 2020 - 07:32:00 WIB
CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Ini Dampaknya
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah selesai dan diumumkan. Saat ini telah memasuki proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk kepegawaian.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. 

Dia mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir.

“Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb No.23/2019.

Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut