Crazy Rich Helena Lim Disidang terkait Korupsi Timah 21 Agustus 2024
JAKARTA, iNews.id - Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (21/8/2024) lusa. Sidang terhadap perempuan yang kerap dijuluki crazy rich itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka kasus timah lain masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka lain yakni Harvey Moeis telah menjalani sidang perdana pada Rabu (14/8/2024) lalu. Suami Sandra Dewi itu didakwa merugikan negara Rp300 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Editor: Reza Fajri