MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus itu sekitar Rp300 triliun.
MA menilai, pertimbangan judex factie (hakim tingkat pertama) yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Nilai kerugian itu disebut terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.
Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan. MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.