Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada jajaran transportasi laut, baik para syahbandar hingga operator kapal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dalam kegiatan pelayaran.
Hal ini menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.
BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S yang dapat memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru bagian tengah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan Menghadapi Cuaca Ekstrem untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergitas bersama dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menjelaskan, imbauan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalkan risiko kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh cuaca buruk.
Dirjen Masyhud menginstruksikan kepada para syahbandar untuk mengeluarkan Maklumat Pelayaran kepada nakhoda kapal tentang kondisi cuaca buruk atau ekstrem serta menyebarkan informasi cuaca dari BMKG maritim kepada seluruh kapal yang berada di wilayahnya.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menunda keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Selanjutnya, Dirjen Hubla juga meminta kepada nahkoda dan operator kapal untuk selalu memperbaharui informasi cuaca secara rutin melalui kanal resmi BMKG, memastikan keselamatan seluruh awak kapal, penumpang, dan muatan serta menggunakan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi cuaca di sekitar.
"Jika ada situasi darurat segera melapor ke Syahbandar terdekat atau pihak berwenang menggunakan sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) jika diperlukan," ujar Dirjen Masyhud.
Begitu pun dengan nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal kurang dari 35 GT, tug boat, LCT dan kapal ro-ro penumpang, juga diperingatkan agar menunda keberangkatan sementara waktu hingga kondisi cuaca dinyatakan aman oleh syahbandar.
"Syahbandar akan menunda kapal melakukan pelayaran apabila kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal. Nakhoda pun wajib melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan kapal selama masa penundaan," imbuhnya.
Editor: Reza Fajri