Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Cuma 2 Menit, Begini Cara Buat e-KTP untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:45:00 WIB
Cuma 2 Menit, Begini Cara Buat e-KTP untuk WNI di Luar Negeri
Ilustrasi perekaman e-KTP. WNI di Luar Negeri kini mudah membuat e-KTP (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kini bisa membuat e-KTP dengan mudah. Cuma dua menit waktu yang diperlukan untuk mengurus e-KTP di luar negeri.

Aturan lama, WNI bila mau membuat KTP para diaspora WNI harus mudik ke dalam negeri. Namun, dengan layanan administrasi kependudukan terbaru, maka WNI bisa membuat KTP di perwakilan RI di mana pun di luar negeri. 

Perekaman sidik jari, biometrik dan foto dilakukan dalam hitungan menit. Kemudian, KTP dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan. Hanya 1-2 menit, proses sudah beres.

Salah satu yang merasakan kemudahan yakni Yuda Sukaryawan yang sudah lama tinggal di Amerika Serikat. Dia bersyukur bisa mempunyai e-KTP.

“Sudah 22 tahun saya tinggal di AS dan akhirnya saya punya KTP juga,” kata Yuda KJRI Chicago seperti dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (7/12/2021). 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh serta Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu Andy Rachmianto hadir langsung dalam Sosialisasi Publik tentang Lapor Diri dan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di KJRI Chicago pada hari Minggu (5/12/2021). 

Zudan menekankan bahwa WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional.

“Bahkan Presiden Jokowi yang me-launching portal Peduli WNI di Seoul, Korea Selatan, dan sekaligus launching layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kenapa portal PeduliWNI dibangun? Tentunya untuk mempermudah warga agar bisa melakukan lapor diri secara online dari manapun,” kata Zudan.

Sementara itu, Andy Rahmianto menekankan arti penting Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI untuk mendapatkan layanan dan pelindungan dari Perwakilan RI. 

“Kenapa lapor diri? Tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT)," tutur Andy.

Program Sosialisasi ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan KJRI Chicago dalam rangka persiapan pembangunan data awal pemilih luar negeri menuju Pemilu 2024. Ditargetkan data awal pemilih luar negeri dapat diserahkan kepada KPU pada Oktober 2022 mendatang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut