Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor untuk Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

Jumat, 03 Juli 2026 - 15:49:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menyoroti kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia yang dinilainya masih memprihatinkan. Apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja dan kualifikasi.

Hal itu disampaikan Cenuk saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dalam kesaksiannya, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok sebagai dosen tetap non-ASN di Unair hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan, meski dirinya telah menempuh pendidikan doktoral di luar negeri.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk.

Dia juga memaparkan perjalanan kariernya yang dimulai sejak 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia pada 2016, sebelum memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan bergabung dengan Unair pada 2022.

Meski telah memiliki kualifikasi akademik tinggi, Cenuk menilai kondisi kesejahteraan dosen non-ASN masih jauh dari layak. Dia menyebut beban kerja dosen mencakup mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, hingga pengabdian masyarakat.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut