Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Curhat Para Perantau Gagal Nyoblos di Pemilu 2024: Datangi 8 TPS, Tetap Ditolak Petugas KPPS

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:03:00 WIB
Curhat Para Perantau Gagal Nyoblos di Pemilu 2024: Datangi 8 TPS, Tetap Ditolak Petugas KPPS
Banyak perantau tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 yang digelar hari ini, Rabu (14/2/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah usai, Rabu (14/2/2024) pukul 13.00 tadi dan hasil quick count juga sudah di atas 90 persen. Banyak rakyat yang gembira karena bisa mencoblos pilihannya, namun banyak juga kecewa karena terpaksa golput

Mereka yang kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini kebanyakan para perantau yang bekerja di luar kota domisili di e-KTP. Kasusnya pun berbeda-beda, termasuk mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak punya surat pindah TPS, baik karena tidak sempat mengurus atau lupa.

Salah satunya Aslani, warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang bekerja di Jakarta Pusat. Pria yang sudah belasan tahun tinggal di ibu kota ini kecewa karena tidak bisa memilih. 

Dia mengaku tidak punya surat pindah TPS karena tidak sempat pulang ke kampung halamannya. Meski tak punya surat itu, dia masih berharap bisa memilih seperti pengalamannya pada Pemilu 2019.

"Kecewa. Tadi nyoba ke salah satu TPS di Citayem, saya tanya kalau bawa e-KTP bisa nyoblos? Katanya enggak bisa. Pemilu 2019 kan masih bisa nyoblos hanya bawa e-KTP," kata Aslani yang e-KTP-nya berdomisili di Tegal.

Aslani tak sendiri. Di media sosial, para netizen juga curhat kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini. Banyak yang mengaku sudah terdaftar di DPT, tapi tetap ditolak petugas saat hendak mencoblos di TPS.

Salah satunya pemilik akun fiejanlim yang terpaksa golput. Dia dan keluarganya datang ke salah satu TPS di Bandung, Jawa Barat, dengan membawa e-KTP sore tadi. Namun, mereka yang berasal dari Jakarta, ditolak petugas.

"Kami sekeluarga datang ke TPS tapi ditolak karena kita KTP Jakarta dan merantau di Bandung. Kakak saya di Jakarta bilang banyak kok saudara yang KTP-nya luar kota tapi bisa nyoblos di Jakarta, hanya nunjukin KTP aja. Sad jadi golput," tulisnya di kolom komentar Instagram Gibran Rakabuming Raka.

Netizen lainnya, Laelatul Arofah mengatakan, dia sampai mendatangi 8 TPS karena ingin menyalurkan suaranya. Namun, dia ditolak di semua TPS itu karena hanya membawa e-KTP dan surat pengantar dalam bentuk PDF.

"Alasan di salah satu TPS adalah wajib membawa surat pengantar asli, tidak boleh dalam bentuk PDF. Gimana kalau merantau di Sabang domisili di Merauke? Haruskah sesulit itu Sepertinya harus dipermudah ya, sayang sekali suara tidak terpakai," tulisnya.

Ada juga yang mencoba mendatangi 5 TPS, tapi tidak bisa mencoblos. "Sama, sampai datangin 5 TPS sama suami tapi semua nggak bisa," tulis akun nenesalaina. 

Sementara Rennie Rahayu mengatakan, awalnya dia mendapat informasi cukup membawa KTP dan foto surat undangan. Namun, dia tetap tidak bisa mencoblos di TPS.

"Pas awal katanya bisa, suruh bawa KTP sama foto surat udangan yang di domisili, tapi pas hari H ternyata enggak bisa."

Netizen lainnya mengatakan, Pemilu 2019 lalu, dia bisa mencoblos bermodalkan KTP. Namun, itu tidak berlaku Pemilu 2024.

"Termasuk saya, sedih banget padahal dulu bisa tinggal bawa KTP aja tapi sekarang katanya harus ada surat pengantar dari kampung coba. Padahal kita mau nyoblos di sini ya karena kita ga bisa pulang kampung".

"Termasuk mertua saya dan adik ipar, pulkam dari Jawa ke Kalsel, ga bisa nyoblos meski sudah ada KTP tapi domisili Jawa Tengah," kata Yie Arry.

"Aku juga ditolak di TPS, pengen pulang ke Kaltim tapi tiketnya mahal," tulis akun _xxrereet.

"Iya malah disuruh pulang ke kampung masing-masing. Kalau dekat sih ga apa-apa, kalau saya kan jauh," ujar netizen lainnya.

Simak syarat mencoblos di TPS sesuai peraturan KPU di halaman berikutnya:


Syarat Bisa Mencoblos di TPS 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengingatkan, pemilih yang telah terdaftar di DPT harus mengurus pindah TPS agar bisa mencoblos di luar alamat domisili sesuai e-KTP. Tanpa surat tersebut, pemilih tidak bisa mencoblos.

Diketahui, KPU memberikan waktu terakhir pengurusan pindah TPS pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB lalu. Itu pun hanya bisa dilakukan jika pemilih memenuhi empat kriteria. Sementara pendaftaran pindah TPS bagi pemilih secara umum telah ditutup pada 15 Januari lalu. 

Sesuai peraturan KPU, pemilih bisa melakukan pindah TPS apabila sedang berada di luar alamat KTP. Pemilih harus mengurus surat pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. 

Namun, untuk pemilih yang belum sempat pindah TPS tapi memiliki e-KTP sesuai domisili masih bisa memilih. Pemilih tersebut masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tetap memilih di TPS domisili baru.

Hal itu diatur KPU dalam Surat Edaran KPU Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara pemilih yang memiliki e-KTP domisili baru, namun tidak terdaftar dalam DPT di TPS setempat masih bisa memilih. Dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa kembali ke TPS asal.

KPPS akan menyarankan pemilih tersebut untuk kembali ke TPS asal. Jika pemilih tidak mau kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau dan tidak sempat mengurus pindah TPS, maka pemilih tetap akan dilayani dan masuk di DPK.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut