Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:47:00 WIB
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA
Eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar," kata jaksa. 

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut