Daerah Berzona Merah Covid, Masyarakat Wajib Salat Id di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) dilaksanakan berdasarkan peta zonasi risiko. Dia mengingatkan masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan salat Idul Fitri di rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
“Jadi pelaksasnan sholat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Sholat Ied di rumah saja,” ujar Wiku Adisasmito, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan bahwa Salat Id dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
“Sholat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan sholat sendiri,” katanya.
Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.
Editor: Faieq Hidayat