Daftar 10 Daerah Terapkan PSBB demi Putus Penularan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 (virus corona). PSBB diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," katanya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Setelah DKI Jakarta, ada 9 daerah baik kabupaten maupun kota yang menerapkan PSBB yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa Yuri ini berharap, dengan PSBB pemerintah daerah (pemda) dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya. Beberapa di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.
DIa memaparkan, data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum Covid-19. "Secara epidemiologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini.
Pemerintah, menurut Yuri, mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan Covid-19 bisa dihentikan.
Pemerintah, dia menambahkan, juga meminta masyarakat agar tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbarui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis. "Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga," kata Yuri.
Editor: Djibril Muhammad