Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla tersebut.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Komjen Asep menjelaskan, Bareskrim Polri telah menerima 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, terdapat 22 perusahaan PMA dalam perkara yang ditangani penyidik. Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.
Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus karhutla:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS
Dalam penanganan perkara ini, korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Donald Karouw