Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:23:00 WIB
Daftar 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto:tangkapan layar iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka hingga kini polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yang menewaskan ajudan Sambo tersebut. 

Kapolri mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Namun, terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Kapolri juga menegaskan sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan KM. Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Berikut daftar empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka pertama dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.


2. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bareskrim Polri menetapkan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.


3. KM, asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menetapkan tersangka KM sebagai tersangka bersamaan dengan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022). KM adalah asisten rumah tangga di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

4. Irjen Ferdy Sambo 

Timsus menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Sambo dikenakan Pasal 340 tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana sub Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut