Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, 6 Dicopot!

Jumat, 31 Januari 2025 - 04:09:00 WIB
Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, 6 Dicopot!
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.

Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Berikut daftar delapan pegawai disanksi buntut polemik pagar laut Tangerang.

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) 
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat," ujarnya.

50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut

Nusron mengungkapkan terdapat 263 HGB dan 17 SHM di kawasan pagar laut tersebut. Setelah dianalisis, sebanyak 50 sertifikat di antaranya telah dicabut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut