Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Ada Porsche hingga Topi Mahal

Senin, 14 Maret 2022 - 16:39:00 WIB
Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Ada Porsche hingga Topi Mahal
Rumah mewah milik Doni Salmanan di kompleks perumahan elite Padalarang disita Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka kasus penipuan platform Quotex, Doni Salmanan. Aset yang disita mulai dari kendaraan, pakaian hingga rumah mewah.

Penyidik Bareskrim pun masih terus menelusuri aset Doni Salmanan yang lain.

"Aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih melakukan tracing aset terus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Berikut aset yang telah disita penyidik Bareskrim Polri milik dari Doni Salmanan: 

- Satu unit rumah di Soreang

- Satu rumah di Kota Bandung

- Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

- Dua unit mobil Honda CRV 

- Satu unit Mobil Fortuner

- Dua motor Kawasaki Ninja

- Satu unit motor BMW

- Satu motor Ducati Super Legera 

- Lima kendaraan motor Yamaha Gear

- Satu motor KTM

- Satu motor MSI

- Satu Laptop Macbook Pro

- Satu buku tabungan atas nama DS

- Dua buku tabungan atas nama DNF.

- Satu kartu debit

- Empat pasang sepatu bernilai tinggi 

- Satu jam tangan merk Hermes

- 11 baju yang masuk kategori barang mahal

- Celana yang masuk kategori barang mahal

- Topi kategori barang mahal

- Tas kategori barang mahal  

- 20 buku terkait trading

- Tiga CPU

Gatot mengungkapkan, sejumlah aset yang sementara disita tersebut berjumlah Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut