Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Rokok Termasuk?
JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci sejak Minggu (5/6) kemarin. Namun, ada informasi penting terkait daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah. Apa saja?
Sebagai informasi, jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan PPIH Embarkasi Surabaya lantaran membawa 10 bungkus rokok dan power bank dalam koper. Barang tersebut pun diamankan dan bisa diambil ketika pulang dari pelaksanaan ibadah haji.
"Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Minggu (5/6/2022).
Husnul juga menjelaskan jemaah haji pada dasarnya boleh membawa obat-obatan apa saja. Asal, jumlahnya tidak berlebih, misalnya sampai 50 strip.
"Kalau bawa parasetamol, ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Kalau kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah. Kalau lebih dari 50 strip ini mau ibadah atau jualan?" tutur dia.
Melansir laman resmi Provinsi Jawa Tengah, berikut daftar barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga mengimbau masyarakat terkait barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat. Tercatat ada 11 barang yang dilarang adalah sebagai berikut
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengatur besaran uang tunai yang boleh dibawa jemaah adalah sebagai berikut
Berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017 ketentuan pembawaan uang tunai adalah sebagai berikut
Nah, sudah jelaskan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji? Semoga bisa menambah informasi ya!
Editor: Puti Aini Yasmin