Daftar Hoaks Penculikan Anak dan Fakta Sebenarnya
JAKARTA, iNews.id – Berita bohong alias hoaks tentang penculikan anak beredar masif di media sosial belakangan ini. Kabar bohong itu pun memicu keresahan publik.
Mabes Polri memastikan sejumlah informasi mengenai penculikan anak di beberapa tempat tidak benar. Informasi di media sosial dibuat oleh akun yang berbeda.
"Maraknya isu penculikan anak di media sosial dibuat oleh akun berbeda di waktu dan tempat berbeda pula. Baik foto maupun video yang digunakan tidak ada kaitannya dengan peristiwa penculikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat, (2/11/2018).
Setyo pun mengklrifikasi sejumlah peristiwa penculikan di sejumlah daerah. Setyo mencoba meluruskan informasi penculikan tersebut, mana yang hoaks dan mana fakta sebenarnya. Perinciannya sebagai berikut:
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyebar Hoaks tentang Penculikan Anak
1. Viral penculikan anak di Pontianak, Kalimatan Barat.
Viral kabar pelaku penculikan anak ditangkap dan diarak warga di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (19/10/2018). Setyo menegaskan bahwa kabar tersebut hoaks.
"Faktanya, foto yang digunakan merupakan persistiwa pencurian ponsel di Desa Cimpabuan, Kabupaten Bogor pada 16 Oktober 2018. Pelaku berinisial I mencuri ponsel di sebuah warung. Namun, dia berhasil ditangkap warga setelah diteriaki maling oleh korbannya," ujar Setyo.
2. Viral penculikan anak di Cakung, Jakarta Timur.
Kabar ini beredar pada Senin (21/10/2018). Dalam informasi berantai dan dibagikan di media sosial itu, dikabarkan ada anak di Cakung yang diculik. Dia dikembalikan setelah tiga hari dengan mata telah hilang. Dugaan pencurian organ pun mencuat sehingga memicu keresehatan warga.
Setyo menegaskan berita itu hoaks. Fakta sebenarnya, foto yang digunakan merupakan bocah SD meninggal dunia akibat kelelahan dan dehidrasi pada 20 Oktober 2018.
”Bocah tersebut sebelumnya bersepeda dengan teman-temannya dari Ujung Menteng menuju Marunda. Karena kehausan dan tak punya uang, korban minum air di kamar mandi milik Dinas Kebersihan DKI. Namun usai minum, dia tak sadarkan diri hingga meninggal dunia di rumah sakit,” kata dia.

3. Viral penemuan jasad bocah SD dengan organ telah diambil di Kemayoran.
Kabar ini beredar luas dan menjadi viral pada Rabu (24/10/2018). Informasi ini juga dipastikan hoaks.
"Faktanya, foto yang digunakan merupakan peristiwa penemuan jasad korban pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah kebun sawit Dusun Rejosari, Tanjung Medan, Rokan Hilir pada 24 Oktober 2018. Pelaku bernama Hendri Limbong sudah ditangkap dan diproses di kantor polisi setempat," ucap Setyo.
4. Viral isu penculikan anak di Kabupaten Kerinci.
Kabar ini beredar pada Rabu (17/10/2018). Selain info penculikan, pelaku juga disebut-sebut terlihat berkeliaran di beberapa desa. Cerita dari mulut ke mulut terus menyebar. Kenyataannya kabar penculikan itu juga hoaks.
Menurut Setyo, fakta sebenarnya berita tersebut diambil dari kasus orang yang mengalami gangguan jiwa di Jambi pada 27 Oktober 2018. Sementara, foto yang digunakan diambil dari peristiwa penculikan di Cianjur Selatan pada 23 Maret 2017. Sejauh ini, polisi tidak menemukan tindak pidana penculikan anak di Kabupaten Kerinci.
5. Viral penculikan anak di Tianyar, Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Berita ini beredar pada Minggu (28/10/2018). Polisi menduga peristiwa itu benar terjadi. Menurut Setyo, kejadian diperkirakan sekitar pukul 12.00 Wita dengan korban berinisal NLPSE (6 tahun).
"Awalnya orangtua korban mendengar anaknya menangis di sekitar warung. Setelah dilihat, ternyata korban sudah dipeluk orang tak dikenal dan siap digendong untuk dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap warga setelah diteriaki oleh orang tua korban," ujarnya.
Merespons maraknya hoaks ini, Polri mengimbau untuk masyarakat terlebih dahulu mengkroscek apabila mendapatkan informasi. Dia juga meminta agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita, terutama hoaks.
"Polri akan menjerat penyebar hoaks di media sosial atau internet dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. Sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Setyo.
Editor: Zen Teguh