Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Paling Berat

Senin, 27 Februari 2023 - 15:59:00 WIB
Daftar Lengkap Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Paling Berat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada semua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Chuck Putranto

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto (kiri). (Foto: MPI)
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto (kiri). (Foto: MPI)

Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Dalam hal ini, vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Baiquni Wibowo

Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak

Baiquni Wibowo divonis sama seperti Chuck Putranto yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

5. Irfan Widyanto

Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan," sambungnya.

Hakim menilai Irfan memiliki kehendak dalam mengganti DVR CCTV Pos Satpam. Sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian sehingga dia mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan.

6. Arif Rachman Arifin

Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus sidang penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).

Selain itu Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut