Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Nama 16 Napi Korupsi yang Dapat Remisi Langsung Bebas di HUT ke-78 RI

Jumat, 18 Agustus 2023 - 21:44:00 WIB
Daftar Nama 16 Napi Korupsi yang Dapat Remisi Langsung Bebas di HUT ke-78 RI
Ilustrasi napi korupsi (foto: Antara/Andre Angkawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 napi korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Remisi bebas diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Lalu juga Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Berikut daftar nama 16 napi korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023:

1. Iyan Syafrudin
2. Joko Priono
3. Kitot Prihartono
4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata
5. Agus Suseno
6. Yohanes Cahyono Adi
7. Asep Mulyani
8. Almubarak
9. Wiyono
10. Raja Erisman
11. Heppy Noviardi alias Heppy
12. Soeharto
13. Sudarsono
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah
16. Johan

Remisi langsung bebas juga diterima 760 narapidana kasus narkotika dan 26 narapidana terorisme.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut