Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:05:00 WIB
Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap
Setelah penangkapan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos, KPK masih memiliki sejumlah DPO mulai dari Harun Masiku hingga Kirana Kotama. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana yang juga pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

3. Emilya Said dan Hermansyah

Emilya Said dan Hermansyah merupakan DPO dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun telah divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, dia dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut